Sabtu, 11 Agustus 2012

iklan klinik tong fang di tv one dan rcti ditegur

klinik tong fang

Jakarta - Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) melayangkan
surat teguran pada TV One dan
RCTI terkait siaran iklan “Klinik
Tong Fang” yang ditayangkan di
kedua stasiun televisi tersebut
pada 8 Juli 2012 pukul 12.51 WIB
(TV One) dan pukul 05.39 WIB
(RCTI).
Iklan tersebut dinilai telah
melanggar aturan dalam P3 dan
SPS KPI tahun 2012. Hal itu
ditegaskan dalam surat teguran
KPI Pusat yang ditandatangani
Ketua KPI Pusat, Mochamad
Riyanto, ditujukan pada Dirut TV
One, Ardiansyah Bakrie dan Dirut
RCTI, Harry Tanoe Soedibjo, Kamis,
9 Agustus 2012.
Pelanggaran yang dilakukan
adalah penayangan adegan
testimonial pasien dan pemberian
diskon bagi pasien yang
melakukan pengobatan di klinik
di atas. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai
pelanggaran atas ketentuan iklan
yang disiarkan oleh lembaga
penyiaran
Dalam surat teguran tersebut
dijelaskan, sesuai dengan
ketentuan tentang pengaturan
siaran iklan dalam P3 Pasal 43
dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi
Penyiaran Indonesia tahun 2012,
telah diatur bahwa siaran iklan
wajib tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang
mengatur tentang periklanan dan
berpedoman pada Etika Pariwara
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia
No.1787/MENKES/PER/XII/2010
tentang Iklan dan Publikasi
Pelayanan Kesehatan Pasal 5
huruf m dan n, testimonial pasien
dan pemberian diskon bagi pasien
atas pelayanan kesehatan tidak
diperbolehkan. Larangan yang
sama juga telah diatur dalam
Etika Pariwara Indonesia Bab III A
No. 2.10.1 dan 2.10.3.
Selain pelanggaran di atas, kami
juga menemukan pelanggaran
yang sama pada penayangan
siaran iklan tanggal 9, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 23, 28, dan
29 Juli 2012 (data terlampir).
KPI Pusat telah mengirimkan
imbauan kepada seluruh stasiun
TV melalui surat No. 336/K/
KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012
yang berisi permintaan agar
melakukan editing pada adegan
yang melanggar sebagaimana
yang dimaksud di atas dengan
melampirkan surat No. 635/BPP-
PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret
2012 dari Badan Pengawas
Periklanan Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia (BPP P3I)
yang isinya permintaan agar KPI
Pusat melakukan tindakan sesuai
kewenangannya dalam melihat
maraknya fenomena iklan
pelayanan kesehatan di lembaga
penyiaran.
KPI Pusat juga telah menerima
surat No. 670/BPP-PPPI/VII/2012
tertanggal 6 Juli 2012 dari Badan
Pengawas Periklanan yang
memberikan hasil analisis bahwa
siaran iklan tersebut berpotensi
melanggar Etika Promosi Rumah
Sakit dan Etika Pariwara
Indonesia dan surat No. 5954/PB/
H.2/07/2012 tertanggal 16 Juli
2012 dari Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia yang isinya
mendukung surat dari BPP-P3I
tersebut dan meminta KPI untuk
memberikan teguran atau sanksi
terhadap iklan klinik kesehatan
yang berpotensi melanggar Etika
Promosi Rumah Sakit dan Etika
Pariwara Indonesia.
Selain itu KPI Pusat telah
menerima surat No. HM.01/3/KKI/
VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli
2012 dari Konsil Kedokteran
Indonesia (The Indonesian Medical
Council) yang memberikan hasil
analisis terhadap tayangan iklan
pengobatan tradisional dan
meminta KPI untuk melakukan
tindakan atau pengawasan
bersama terhadap tayangan iklan
tersebut.

ads

Ditulis Oleh : shootX Hari: 00.34 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar